Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengarah terdiri dari : a. seorang Koordinator merangkap Anggota yang dijabat oleh Gubernur Lemhannas RI; b. seorang Sekretaris merangkap Anggota; c. Anggota, sebanyak 7 (tujuh) orang. (2) Apabila Koordinator Dewan Pengarah berhalangan, maka dapat diwakili oleh salah seorang anggota yang dipilih oleh anggota Dewan Pengarah. (3) Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari kalangan birokrat, teknokrat, pakar/profesional, dan/atau tokoh masyarakat.
Your Correction