Correct Article 8
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Dewan Pengarah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijaksanaan umum di bidang :
a. pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional;
b. pengkajian strategik berbagai permasalahan nasional dan internasional;
c. pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
d. kerja sama pendidikan pasca sarjana di bidang studi strategis ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan tingkat nasional dan /atau internasional;
e. kerja sama pengkajian strategis dan kerja sama pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri.
Your Correction
