Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengarah adalah dewan yang berkedudukan sejajar dengan Gubernur Lemhannas RI. (2) Dewan Pengarah dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI.
Your Correction