Correct Article 6
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Current Text
(1) Dewan Pengarah adalah dewan yang berkedudukan sejajar dengan Gubernur Lemhannas RI.
(2) Dewan Pengarah dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI.
Your Correction
