Correct Article 5
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Current Text
(1) Gubernur Lemhannas RI adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi yang mempunyai tugas memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Lemhannas RI.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Gubernur Lemhannas RI harus memenuhi persyaratan :
a. Warga Negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta memahami segala permasalahan bangsa INDONESIA;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau bukan seorang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam G 30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
e. tidak pemah terlibat perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
f. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Dapat diangkat menjadi Gubernur Lemhannas RI diutamakan yang berpendidikan minimal Strata 2 (S-2) dan telah mengikuti pendidikan Lemhannas Tingkat Kursus Reguler Angkatan (KRA), Kursus Singkat Angkatan (KSA) atau sederajat.
(4) Wakil Gubernur Lemhannas RI mempunyai tugas membantu Gubernur Lemhannas RI dalam melaksanakan tugas memimpin Lemhannas RI.
Your Correction
