Correct Article 4
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Current Text
Lemhannas RI terdiri dari :
a. Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Dewan Pengarah;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional;
e. Deputi Bidang Pengkajian Strategik;
f. Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan;
g. Tenaga Ahli;
h. Inspektorat.
Your Correction
