Correct Article 50
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Current Text
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Lemhannas RI, ditetapkan oleh Gubernur Lemhannas RI setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
