Correct Article 48
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Current Text
(1) Peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2005 dan Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2005 yang mengatur mengenai Lemhannas RI, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini berlaku, Gubernur Lemhannas RI yang sedang menjabat, tetap menjabat sampai masa baktinya berakhir.
(3) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Lemhannas RI tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lemhannas RI sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Sampai dengan terbentuknya organisasi Lemhannas RI secara terinci berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan Lemhannas RI tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lemhannas RI.
(5) Penyesuaian organisasi sesuai Peraturan
ini dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun.
Your Correction
