Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan untuk mendukung kegiatan Lemhannas RI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber anggaran lainnya yang sah.
Your Correction