Correct Article 44
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Current Text
(1) Gubernur Lemhannas RI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Wakil Gubernur, Sekretaris Utama, Deputi dan Tenaga Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Gubernur Lemhannas RI.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Your Correction
