Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur Lemhannas RI adalah jabatan non eselon. (2) Wakil Gubernur, Sekretaris Utama, dan Deputi,adalah jabatan eselon I.a. (3) Kepala Biro, Direktur dan Inspektur adalah jabatan eselon II.a. (4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat dan Inspektur Pembantu adalah jabatan eselon lII.a. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IV.a.
Your Correction