Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua unsur di lingkungan Lemhannas RI dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Lemhannas RI sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction