Correct Article 3
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lemhannas RI menyelenggarakan fungsi :
a. mendidik, menyiapkan kader dan memantapkan pimpinan tingkat nasional melalui segala usaha kegiatan dan pekerjaan meliputi program pendidikan, penyiapan materi pendidikan, operasi pendidikan dan pembinaan peserta dan alumni serta evaluasi;
b. mengkaji berbagai permasalahan strategik nasional, regional dan internasional baik dibidang geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, hukum dan keamanan, ekonomi, sosial budaya dan ilmu pengetahuan serta permasalahan internasional;
c. memantapkan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung di dalam pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa, semangat bela negara, transformasi nilai-nilai universal, sistem nasional serta pembudayaan nilai-nilai kebangsaan;
d. kerja sama pendidikan pasca sarjana di bidang strategi ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan nasional.
dan/atau internasional;
e. kerja sama pengkajian strategik dan kerja sama pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri.
Your Correction
