Correct Article 2
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Current Text
Lemhannas RI mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam :
a. menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, berwawasan nusantara serta mempunyai cakrawala pandang yang universal;
b. menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional dan internasional yang diperlukan oleh PRESIDEN, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung di dalam pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, nilai-nilai Pancasila serta nilai-nilai kebhineka tunggal ika-an;
d. membina dan mengembangkan hubungan kerja sama dengan berbagai institusi terkait di dalam dan di luar negeri.
Your Correction
