Correct Article 34
PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) 7-oaa P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman hortikultura.
12) 7-ona P-2 sslagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar sampai berbukit;
b. kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marjinal);
c. tersedia sumber air yang cukup;
d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen, dan pascapanen;
e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura; dan
f. mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi.
(3) Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 194,08 (seratus sembilan puluh empat koma nol delapan) hektare.
(41 7-ona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.8.4, BIok LC.l, Btok 1.C.2, dan Blok I.C.3.
SK No 177415A Pasal 35. . .
Il ITII-'I'TTTJA
Your Correction
