Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tana P-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang untuk lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, dan lahan basah tidak beririgasi, serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan. (21 Zona P-l yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: a. Ruang yang secara teknis dapat digunakan untuk lahan pertanian basah (irigasi maupun non irigasi) ataupun lahan kering tanaman pangan maupun palawija; b. Ruang yang apabila digunakan untuk kegiatan pertanian lahan basah ataupun lahan kering dapat memberikan manfaat baik ekonomi, ekologi, maupun sosial; c. kawasan pertanian tanaman lahan basah dengan irigasi teknis tidak boleh memperhatikan ketentuan pokok tentang perencanaan dan penyelenggaraan budi daya tanaman serta Tata Ruang dan tata guna tanah budi daya tanaman; dan d. tidak mengganggu permukiman penduduk terkait dengan limbah yang dihasilkan pada lingkungan kepadatan rendah. Luas Zona P-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4OO,49 (empat ratus koma empat sembilan) hektare. (41 7-ona P-1 . . . SK No 177414A (3) (4) Zona P-l sebagai66114 dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.8.3, Blok I.C.1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
Your Correction