Correct Article 32
PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) 7-ona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
(2) Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 880,56 (delapan ratus delapan puluh koma lima enam) hektare.
(3lZonaP . . .
(3) Zona P sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona tanaman pangan (Zona P-l);
b. Zona hortikulluxa (7nna P-2); dan
c. Z,ona perkebunan (Zona P-3).
Your Correction
