Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan area memanj ang/jalur dan/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun y€rng sengaja ditanam. (21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 180,73 (seratus delapan puluh koma tujuh tiga) hektare. (31 7-ona RTH . . . SK No 177213A it NEFUEL|K INDONESIA (3) Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: a. Zonaimbakota (Zona RTH-1); b. T.onalamankot"a (7nna RTH-2); dan c. Tana pemakaman (Zona RTH-7). PasaT 27 (1) Zona RTH- I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak. (21 Zona RTH- I 5glagaiman4 dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: a. dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk, menyebar, atau berbentuk jalur; b. luas area yang ditanam (ruang hijau) seluas 907o (sembilan puluh persen) sampai 100% (seratus persen) dari luas rimba kota; c. untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter; d. untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk, paling sedikit berjumlah 100 (seratus) vegetasi pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan; dan/ atau e. untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola atau bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi, komunitas vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun atau gerombol kecil. (3) Luas Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145,92 (seratus empat puluh lima koma sembilan dua) hektare. (41 Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan di Blok I.A.l, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.C.l. Pasal 28. . . PRESIDE]IT
Your Correction