Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan bagian dari kawasan lindung yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata atr, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber air. (2) Zona PS 5sfagaimans dimaksud pada ayat (1) berupa sempadan sungai. (3) Zona PS . . . Ef{{f.I{l (3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: a. sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai; b. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan terdiri atas: 1. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter; 2. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan/ atau 3. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter. (4) Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar L16,75 (seratus enam belas koma tujuh lima) hektare. (5) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sepanjang sungai yang melintasi Blok LA.3, Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.8.4, Blok I.C.1, dan Blok I.C.2. (6) Ketentuan mengenai Zona PS sebagaimana dimalsud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction