Correct Article 23
PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
Zona Lindung WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat l2l huruf a terdiri atas:
a. Zona hutar: lindung lTana HLI;
b. Zona perlindungan setempat (Zona PS);
c. Zona Ruang terbuka l:ijau l7-ona RTH); dan
d. Tnnabadart atr (ZonaBA).
Pasai 24
(1) Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan bagian kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem peny.mgga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, erosi, mencegah intrusi laut, dan memelihara kesuburan tanah.
(21 Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima);
b. kawasan . . .
SK No 1772ll A
K INDONESIA
b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 4O% (empat puluh persen) atau lebih;
c. kawasan hutan yang berada pada ketinggian
2.000 (dua ribu) meter atau lebih di atas permukaan air laut;
d. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen);
e. kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air; dan/ atau
f. kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.
(3) Luas Zona 11tr ssfagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar 2,36 (dua koma tiga enam) hektare.
(4) 7-ona HL sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1.
(5) Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu kepada peta batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(6) Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan maka delineasi batas mengacu kepada peta kawasan hutan yang termutakhir.
(71 Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(8) Ketentuan mengenai Zota HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
