Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf j terdiri atas: a. evakuasi bencana; dan b. tempat evakuasi. (21 Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan dengan memanfaatkan jalan yang ada di WP Entikong menuju ke tempat evakuasi. (3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. tempat evakuasi sementara; dan b. tempat evakuasi akhir. (4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I.A.4 dan Blok I.C.2. (5) Tempat. . . EtrFII'FN (5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.B.4. (6) Rencana jalur evakuasi bencana WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. Paragraf 1 1 Rencana Pengelolaan Batas Negara Pasal 2l (1) Rencana pengelolaan batas negara WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf k terdiri atas: a. batas negara di darat; dan b. jalur inspeksi dan patroli perbatasan. (21 Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pilar batas negara; dan b. garis batas negara. (3) Pilar batas negara sebagaimana dimalsud pada ayal (21 huruf a ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.A.2. (41 Garis batas negara sebagaimana dimalsud pada ayat (2) huruf b ditetapkan pada sepanjang batas wilayah negara INDONESIA dengan negara Malaysia di Blok I.A. 1 dan Blok LA.2. (5) Jalur inspeksi dan patroli perbatasan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b melewati SWPA. (6) Rencana pengelolaan batas negara WP Entikong sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IK yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. Bagian . . . SK No 177210A Bagran Keempat Rencana Pola Ruang Pasal22 (l) Rencana Pola Ruang merupakan rencErna distribusi Zona pada WP yang akan diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. (21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: a. Zona Lindung; dan b. Zona Budi Daya.
Your Correction