Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana jaringan drainase WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h terdiri atas: a. jaringan drainase primer; dan b. jaringan drainase sekunder. (21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada: a. Sungai Sekayam yang melewati SWP A dan SWP B; b. ruas Jalan Raya Sekayam Entikong yang melewati SWPA, SWP B, dan SWP C; dan c. jalan kolektor sekunder yang melewati SWP B dan SWP C. (3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan kedua pada: a. sungai yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C; dan b. jalan lokal primer dan jalan lingkungan primer yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C. (4) Rencana jaringan drainase WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam l.ampiran IH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. SK No 177410A Paragraf 9 . ..
Your Correction