Correct Article 17
PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan
(83) wP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(21 Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat ssfagaiman4 dimaksud pada ayat (1) berupa subsistem pengolahan terpusat.
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu.
(4) IPAL skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di 7.ona kawasan peruntukan industri.
(5) Rencana . . .
(5) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah 83 WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
