Correct Article 15
PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e berupa sistem jaringan irigasi.
(21 Sistem jaringan irigasi seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan irigasi primer; dan
b. jaringan irigasi sekunder.
(3) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayal (21 huruf a melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melewati SWP B dan SWP C.
(5) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
