Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e berupa sistem jaringan irigasi. (21 Sistem jaringan irigasi seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan irigasi primer; dan b. jaringan irigasi sekunder. (3) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayal (21 huruf a melewati SWP A, SWP B, dan SWP C. (4) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melewati SWP B dan SWP C. (5) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction