Correct Article 14
PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO ayat (21 huruf d terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan serat optik.
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlanseiuer Station (BTS).
(5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan di Blok I.B.4, dan Blok I.C.2.
(6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran ID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Paragraf 5 . . .
UK INDONESIA
Your Correction
