Correct Article 13
PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung; dan
b. jaringan distribusi tenaga listrik.
(21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
(3) PLTD sebagaimana dimalsud pada ayat l2l ditetapkan di Blok I.C.1.
SK No l91070A
(4) Jaringan. . .
(4) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
b. Saluran UdaraTegangan Rendah (SUTR).
(5) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(6) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b melewati SWP B dan SWP C.
(71 Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Paragral 4 Rencana Jaringan Telekomunikasi
Your Correction
