Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung; dan b. jaringan distribusi tenaga listrik. (21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). (3) PLTD sebagaimana dimalsud pada ayat l2l ditetapkan di Blok I.C.1. SK No l91070A (4) Jaringan. . . (4) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan b. Saluran UdaraTegangan Rendah (SUTR). (5) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a melewati SWP A, SWP B, dan SWP C. (6) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b melewati SWP B dan SWP C. (71 Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. Paragral 4 Rencana Jaringan Telekomunikasi
Your Correction