Correct Article 12
PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) Rencana jaringan transportasi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. jalan umum;
b. jalan masuk dan keluar terminal barang;
c. terminal penumpang; dan
d. terminal barang.
(21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan arteri primer;
b. jalan kolektor sekunder;
c. jalan lokal primer; dan
d. jalan lingkungan primer.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa ruas BTS Serawak-Entikong yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b yang melewati SWP B dan SWP C.
(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. ruas jalan lokal primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4;
b. ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.2, BIok I.8.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan
c. ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati Blok I.C. 1, Blok LC.2, dan Blok I.C.3.
(6) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:
a. ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4;
b. ruas . . .
t
b. ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan
c. ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
(71 Jalan masuk dan keluar terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di SWP A yang melewati Blok LA.1 dan Blok I.A.2.
(8) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa terminal penumpang tipe A.
(9) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Blok I.C.2.
(10) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan di Blok I.A.1.
(11) Rencana jaringan transportasi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O00 5sla ga irnan4 tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
