Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana jaringan transportasi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. jalan umum; b. jalan masuk dan keluar terminal barang; c. terminal penumpang; dan d. terminal barang. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jalan arteri primer; b. jalan kolektor sekunder; c. jalan lokal primer; dan d. jalan lingkungan primer. (3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa ruas BTS Serawak-Entikong yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C. (4) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b yang melewati SWP B dan SWP C. (5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. ruas jalan lokal primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4; b. ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.2, BIok I.8.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan c. ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati Blok I.C. 1, Blok LC.2, dan Blok I.C.3. (6) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas: a. ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4; b. ruas . . . t b. ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan c. ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok I.C.2, dan Blok I.C.3. (71 Jalan masuk dan keluar terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di SWP A yang melewati Blok LA.1 dan Blok I.A.2. (8) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa terminal penumpang tipe A. (9) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Blok I.C.2. (10) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan di Blok I.A.1. (11) Rencana jaringan transportasi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O00 5sla ga irnan4 tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction