Correct Article 11
PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan
b. subpusat pelayanan kawasan perkotaan.
(21 Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berada di Blok I.A.3.
(3) Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.C.2.
(4) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Paragraf2. ..
BUK TNDONESIA -t6- Paragral 2 Rencana Jaringan Transportasi
Your Correction
