Correct Article 6
PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) WP Nangabadau sebagaimana dimaksud daLam Pasal 4 huruf b merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Kapuas Hulu sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN.
(2) WP Nangabadau . . .
(21 WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan'
b. pusat tegiatJn pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa;
f. pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan;
g. pengembangan ekowisata; dan
h. pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang.
(3) WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian Desa Nangabadau, sebagian Desa Janting, sebagian Desa Sebindang, sebagran Desa Semuntik, dan sebagian Desa Kekurak di Kecamatan Badau pada Kabupaten Kapuas Hulu seluas 2.255,59 (dua ribu dua ratus lima puluh lima koma lima sembilan) hektare.
(41 WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SWP A seluas 979,33 (sembilan ratus tqjuh puluh sembilan koma tiga tiga) hektare;
b. SWP B seluas 491,09 (empat ratus sembilan puluh satu koma nol sembilan) hektare;
c. SWP C seluas 431,78 (empat ratus tiga puluh satu koma tujuh delapan) hektare; dan
d. SWP D seluas 353,39 (tiga ratus lima puluh tiga koma tiga sembilan) hektare.
(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Blok I.A.1 seluas 83,73 (delapan puluh tiga koma tqiuh tiga) hektare;
b. Blok I.A.2 seluas 133,02 (seratus tiga puluh tiga koma nol dua) hektare;
c. Blok I.A.3 seluas 1 14,16 (seratus empat belas koma satu enam) hektare;
d. Blok I.A.4 seluas 140,32 (seratus empat puluh koma tiga dua) helrtare;
e. Blok I.A.5 . . .
SK No 177197A
e. Blok I.A.5 seluas 76,89 (tu-juh puluh enam koma delapan sembilan) hektare;
f. Blok LA.6 seluas 82,99 (delapan puluh dua koma sembilan sembilan) hektare;
g. Blok I.A.7 seluas 98,24 (sembilan puluh delapan koma dua empat) hektare;
h. Blok LA.8 seluas 113,85 (seratus tiga belas koma delapan lima) hektare; dan
i. Blok I.A.9 seluas 136,13 (seratus tiga puluh enam koma satu tiga) hektare.
(6) SWP B 5g!agaim6n4 dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. Blok I.B. 1 seluas 261,33 (dua ratus enam puluh satu koma tiga tiga) hektare; dan
b. Blok I.B.2 seluas 229,76 (dua ratus dua puluh sembilan koma tujuh enam) hektare.
(71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. Blok I.C.l seluas 169,98 (seratus enam puluh sembilan koma sembilan delapan) hektare;
b. Blok I.C.2 seluas 70,78 (tqjuh puluh koma tujuh delapan) hektare;
c. Blok I.C.3 seluas 111,93 (seratus sebelas koma sembilan tiga) hektare; dan
d. Blok I.C.4 seluas 79,09 (tujuh puluh sembilan koma nol sembilan) hektare.
(8) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (a) huruf d terdiri atas:
a. Blok I.D.l seluas 50,60 (lima puluh koma enam nol) hektare;
b. Blok LD.2 seluas 43,09 (empat puluh tiga koma nol sembilan) hektare;
c. Blok I.D.3 seluas 203,33 (dua ratus tiga koma tiga tiga) hektare; dan
d. Blok I.D.4 seluas 56,38 (lima puluh enam koma tiga delapan) hektare.
Pasal 7...
SK No 177198A
n
Your Correction
