Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Sanggau sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN. (21 WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pelayanan pemerintahan; d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; e. pusat perdagangan dan jasa; f. pusat pertanian tanaman pangan; C. pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet; h. pusat industri pengolahan hasil hutan; dan i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang. (3) WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian Desa Entikong dan sebagian Desa Semanget di Kecamatan Entikong pada Kabupaten Sanggau seluas 2.028,60 (dua ribu dua puluh delapan koma enam nol) hektare. (4) WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. SWP A seluas 598,58 (lima ratus sembilan puluh delapan koma lima delapan) hektare; b. SWP B seluas 631,28 (enam ratus tiga puluh satu koma dua delapan) hektare; dan c. SWP C seluas 798,73 (tujuh ratus sembilan puluh delapan koma tqjuh tiga) hektare. (s)swPA... (5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: a. Blok I.A.1 seluas 178,39 (seratus tqjuh puluh delapan koma tiga sembilan) hektare; b. Blok I.A.2 seluas 174,06 (seratus tujuh puluh empat koma nol enam) hektare; c. Blok I.A.3 seluas 153,74 (seratus lima puluh tiga koma tujuh empat) hektare; dan d. Blok I.A.4 seluas 92,39 (sembilan puluh dua koma tiga sembilan) hektare. (6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas: a. Blok I.B.1 seluas 88,94 (delapan puluh delapan ' koma sembilan empat) hektare; b. Blok I.B.2 seluas 101,94 (seratus satu koma sembilan empat) hektare; c. Blok I.8.3 seluas 132,12 (seratus tiga puluh dua koma satu dua) hektare; d. Blok I.B.4 seluas 188,80 (seratus delapan puluh delapan koma delapan nol) hektare; dan e. Blok I.8.5 seluas 119,50 (seratus sembilan belas koma lima nol) hektare. (71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas: a. Blok I.C.l seluas 276,53 (dua ratus tqiuh puluh enam koma lima tiga) hektare; b. Blok I.C.2 seluas 283,28 (dua ratus delapan puluh tiga koma dua delapan) hektare; dan c. Blok I.C.3 seluas 238,92 (dua ratus tiga puluh delapan koma sembilan dua) hektare.
Your Correction