Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan Badan Pangan Nasional dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan pangan Nasional. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala pusat.
Your Correction