Correct Article 18
PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
b.pengembangan...
Sl( Nlo l0f'rt.16' 4
b. pengembangan dan pemantapan penganekaragaman konsumsi pangan;
c. promosi pola konsumsi pangan;
d. pengawasan penerapan standar keamanan pangan;
e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
g. pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
