Correct Article 46
PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan di lingkungan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dapat menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan pangan Nasional.
(2) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan di lingkungan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Pangan Nasional.
(3) Pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dan berkoordinasi dengan Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction
