Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran. (2) Kepala selaku pengguna anggaran dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran.
Your Correction