Correct Article 35
PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Pangan Nasional sendiri, maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.
Your Correction
