Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Pangan Nasional sendiri, maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.
Your Correction