Correct Article 33
PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Badan Pangan Nasional harus men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
