Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 32
PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Your Correction
Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion