Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: .al'. trlo lO64{)(t A a.Beras... a. Beras; b. Jagung; c. Kedelai; d. Gula Konsumsi; e. Bawang; f. Telur Unggas; g. Daging Ruminansia; h. Daging Unggas; dan i. Cabai. (21 Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction