Correct Article 38
PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. alokasi dana Pengadaan Tanah yang bersumber dari investasi Pemerintah yang telah dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara dapat digunakan dan dilakukan penyesuaian untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;
b. pembayaran Ganti Kerugian yang telah diajukan kepada Menteri dapat diproses dengan alokasi dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. terhadap usulan pensertipikatan yang telah diajukan oleh Menteri kepada Kantor Pertanahan setempat tetap diproses pensertipikatannya atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. Kementerian Keuangan.
Your Correction
