Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap risiko yang mungkin timbul akibat keterlambatan penganggaran untuk Pengadaan Tanah yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dengan Badan Usaha. (2) Pemerintah menunjuk Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur untuk melaksanakan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction