Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional oleh Menteri dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi. (2) Pelaksanaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Your Correction