Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a kepada Menteri/Kepala disertai dokumen Pengadaan Tanah. (2) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berita acara. (3) Menteri/Kepala mengajukan pensertipikatan untuk dan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. kementerian/lembaga berdasarkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pensertipikatan tanah hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Your Correction