Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan atau kekurangan dokumen Pengadaan Tanah yang diajukan oleh Menteri/Kepala atau Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, sertipikat aset hasil Pengadaan Tanah atas nama Pemerintah menjadi dokumen pengganti persyaratan pengajuan pembayaran. (2) Sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. surat pernyataan dari Menteri/Kepala yang menyatakan bahwa bidang tanah tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional; b. kuitansi pembayaran Ganti Kerugian; dan c. laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan.
Your Correction