Correct Article 29
PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Menteri/Kepala mengajukan permohonan pembayaran biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 secara tertulis kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan penghitungan biaya dana (cost of fund) berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri dapat melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten dalam rangka penghitungan biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pembiayaan pelaksanaan penghitungan biaya dana oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5) Menteri membayarkan biaya dana (cost of fund) kepada Badan Usaha berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction
