Correct Article 27
PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan sebesar tingkat bunga BI 7-day repo rate yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Penghitungan biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sejak tanggal:
a. Berita Acara Pelepasan Hak yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak;
b. Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian (konsinyasi) yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri; atau
c. kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak/Panitera Pengadilan Negeri setempat, sampai dengan tanggal Menteri mengembalikan dana Badan Usaha.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan tanggal antara Berita Acara Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan tanggal kuitansi pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, biaya dana (cost of fund) diperhitungkan dengan menggunakan tanggal paling akhir dari Berita Acara Pelepasan Hak atau kuitansi pembayaran Ganti Kerugian.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan tanggal antara Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan tanggal kuitansi pembayaran Ganti Kerugian kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c, biaya dana (cost of fund) diperhitungkan dengan menggunakan tanggal paling akhir dari Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian atau kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri setempat.
Your Correction
