Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah Pengadaan Tanah selesai dilaksanakan, Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) mengajukan secara tertulis permohonan pembayaran dana Pengadaan Tanah yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Badan Usaha dimaksud kepada Menteri melalui Menteri/Kepala. (2) Permohonan pembayaran dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; b. fotokopi bukti kepemilikan objek Pengadaan Tanah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; c. fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen; d. fotokopi surat validasi yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; e. fotokopi Berita Acara Pelepasan Hak yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; f. fotokopi kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; g. fotokopi Berita Acara pemberian Ganti Kerugian yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; h. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga yang memuat: 1) kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak; dan 2) bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/atau kelebihan pembayaran. (3) Selain persyaratan dokumen pendukung yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Kepala dan Badan Usaha membuat nota kesepahaman dengan Menteri mengenai pembayaran yang harus dilakukan oleh Menteri, yang paling sedikit memuat: a. dasar perjanjian antara Menteri/Kepala dengan Badan Usaha; b. jumlah nominal yang diperjanjikan; c. besar biaya dana (cost of fund) yang diperjanjikan, jika ada; d. pernyataan bahwa Menteri/Kepala bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran formil dan materiil perjanjian dimaksud; e. pernyataan bahwa Menteri melakukan pembayaran dengan nilai sebesar sebagaimana tercantum dalam perjanjian; dan f. pernyataan bahwa Menteri/Kepala bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dengan menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu sesuai dengan persetujuan Menteri. (4) Selain penyampaian dokumen permohonan pembayaran dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dokumen dimaksud dapat juga disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction