Correct Article 21
PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan percepatan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, Menteri/Kepala dapat menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu untuk Pendanaan Pengadaan Tanah.
(2) Pendanaan Pengadaan Tanah dengan menggunakan dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian untuk dan atas nama kementerian/lembaga dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan Badan Usaha.
(4) Terhadap Pendanaan Pengadaan Tanah yang terlebih dahulu menggunakan dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penggantian oleh Menteri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses Pelepasan Hak objek Pengadaan Tanah atas bidang atau sekelompok bidang selesai.
Your Correction
