Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Menteri/Kepala mengajukan permohonan penitipan uang Ganti Kerugian kepada Menteri untuk diserahkan kepada Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum. (2) Berdasarkan permohonan Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penyerahan penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Your Correction