Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang dilakukan oleh Menteri/Kepala melalui Menteri berdasarkan validasi dari ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak.
Your Correction