Correct Article 14
PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Terhadap pelaksanaan Pendanaan untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Menteri/Kepala
harus terlebih dahulu mendapatkan hasil validasi dari Pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Menteri/Kepala menyampaikan surat permohonan pelaksanaan Pendanaan untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menteri berdasarkan hasil validasi dari Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Surat permohonan pelaksanaan Pendanaan untuk pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen:
a. fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
b. fotokopi bukti kepemilikan objek Pengadaan Tanah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
c. fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
d. fotokopi surat validasi yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan
e. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga atau BUMN yang memuat:
1. kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak; dan
2. bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/atau kelebihan pembayaran.
(4) Selain penyampaian dokumen permohonan pembayaran dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dokumen dimaksud dapat juga disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
