Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri melakukan pengelolaan anggaran yang terdapat dalam anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam rangka Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction